"Perambuan larangan merokok di area SPBU yang berada di rest area ruas jalan tol Jasa Marga Group telah terpasang dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dari pihak terkait, termasuk standar operasional dari Pertamina", ujarnya pada Sabtu 21 Mei 2022.
Ditambahkannya atas kejadian tersebut, pihaknya meminta maaf dan akan menindaklanjuti dengan mengindentifikasi kejadian dan menegur pihak mitra pengelola rest area agar tidak terjadi kejadian serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung rest area atau pengguna jalan dan petugas operasional", ujar Marketing and Communications Department Head ini.
"Untuk itu, kami berharap seluruh pengunjung rest area dapat selalu disiplin ketika berada di area SPBU dan khusus untuk petugas yang bertugas dapat mematuhi peraturan dan Standar Operasional & Prosedur selama bertugas. Terima kasih", tutupnya.***