PORTAL LEBAK - Satnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, dengan modus menyebarkannya antar kontrakan.
Modus peredaran narkoba di rumah kontrakan bisa diendus dan disidik setelah personel Satnarkoba Polresta Tangerang memperoleh informasi masyarakat.
"Pelaku bandar narkoba ini ditangkap, di rumah kontrakannya, terletak di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” ungkap Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita.
Baca Juga: Penyeludupan Kokain Digagalkan TNI AL, 179 kg Narkoba Senilai Rp1,25 Triliun Dimusnahkan
"Personel beberapa hari mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, ternyata rumah kontrakan digunakan tempat transaksi narkoba," ujar Gede.
Setelah menyelidiki pelaku dan memastikan posisi bandar itu di dalam rumah kontrakan, jajaran Satnarkoba Polresta Tangerang membekuk pelaku.
"Personel mendapatkan profil lengkap pelaku, dan langsung melakukan menangkap dan menggeledah, ternyata ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Lebak Sikat Pengedar Sabu, 91 Paket Narkoba Disita
Dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari pelaku JHS (27), berdomisili di Kecamatan Jatiuwung.