PORTAL LEBAK - Seorang buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang dituduh maling uang rakyat atau menipu $7 juta dari program subsidi pandemi Covid-19 dideportasi dari Indonesia pada Rabu, 22 Juni 2022.
Menurut sumber seorang pejabat imigrasi, sebagai maling uang rakyat Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, telah ditangkap oleh polisi Indonesia di pulau Sumatera awal bulan ini.
Mitsuhiro Taniguchi, dipulangkan menggunakan penerbangan menuju Narita dari Jakarta, kata pejabat imigrasi Indonesia, Douglas Simamore dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Tiga Surat Buronan DNA Pro Disebar, Buru Para Dalang Penipuan Investasi Bodong
"Pria ini dideportasi karena pemerintah Jepang mencabut paspornya dan dia tidak memiliki izin tinggal. Mulai sekarang, dia akan masuk dalam daftar penangkalan kami," Dounglas.
Mitsuhiro Taniguchi, dilansir PortalLebak.com dari Reuters, dituduh oleh pihak berwenang Jepang membantu mencuri 960 juta yen ($7 juta).
Padahal bantuan pandemi Covid-19 itu ditujukan untuk usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 di Jepang, menurut kantor berita Kyodo.
Warga negara Jepang itu diduga mengajukan ribuan aplikasi palsu untuk program subsidi dan melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020.