Empat mantan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Diduga Maling Uang Rakyat, 1 DPO atau Buronan

- 2 Juli 2022, 10:43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Nova Elida Saragih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Nova Elida Saragih. /Foto: ANTARA/Azmi Syamsul Ma'arif/

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau sebagai buronan.

Sutisna jadi buronan Kejari Kabupaten Tangerang, setelah terbelit kasus maling uang rakyat atau korupsi pengadaan mobil operasional desa, tahun 2018.

"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan (Sutisna-Red). karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih di Tangerang, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Buronan Maling Uang Rakyat Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Usai Ditangkap di Indonesia

Nova menegaskan Sutisna sudah ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2022 dalam kasus maling uang rakyat alias korupsi pengadaan mobil operasional desa Bonisari.

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, Nova menilai Sutisna sebagai tersangka tidak kooperatif, sehingga statusnya dinaikkan sebagai buronan nasional.

"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka yang dikeluarkan penyidik. Bahkan, ketika didatangi ke rumah istri pertama, kedua, serta rumah orang tuanya, Sutisna menghilang," ungkap Nova.

Baca Juga: Vonis Maling Uang Rakyat Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo DiSunat MA, Ini Pernyataan Menohok KPK

Kemudian Nova memaparkan, Kejari Kabupaten Tangerang sudah menetapkan lima tersangka kasus maling uang rakyat, pengadaan kendaraan operasional desa.

Kelimanya yaitu berinisial SA - mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN - mantan Kades Pasir Gintung, M - mantan Kades Gaga, DM - mantan Kades Buaran Mangga, termasuk mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Berdasarkan berita acara kasus, ke 4 mantan kepala desa yang juga ditetapkan jadi tersangka, mereka telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil operasional desa.

Baca Juga: Nayeon dan Momo TWICE Ungkap Isi Lemari Es di Asrama Grup, Apa Pun Itu Tapi 'Bebas Alkohol'

Tapi, uang yang telah disetor itu tidak diserahkan kepada pemilik showroom mobil sebagai pihak pengadaan barang.

"Pengadaan barang dan jasa yakni mobil operasional desa di 4 desa itu akhirnya bermasalah. Uang dari kas desa itu tidak dibayarkan kepada showroom mobil," jelas Nova.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x