PORTAL LEBAK - Izin yayasan non profit, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dievaluasi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta setelah mencuat dugaan penyelewengan donasi dana umat.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat proses evaluasi izin ACT, di antaranya Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, otoritas pemprov DKI Jakarta tidak mengungkapkan lebih lanjut waktu hasil evaluasi perizinan ACT, akan diumumkan ke masyarakat luas.
Baca Juga: Usung Tema 'Love Your Eyes', SILC Lasik Center Bakti Sosial di Yayasan Doa Yatim Bogor
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguschandra.
Penelusuran dari laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap mempunyai izin kegiatan operasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, izin tersebut dinyatakan berlaku hingga tanggal 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.