Selain izin kegiatan, yayasan ACT termasuk mempunyai izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial.
Izin ACT itu tercatat di Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact GI Terbaru Edisi 7 Juli 2022, Siapa Cepat Dia Dapat
Berdasarkan keterangan di laman ACT, izin tersebut diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB yayasan ACT, pada Selasa 5 Juli 2022 yang lalu.
"Alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," ucap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Nias, Tinjau Peningkatan Sejumlah Infrastruktur
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tambahnya.
Sesuai aturan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, termaktub: 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.
Sementara itu, berdasarkan klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengungkapkan memakai rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, sebagai dana operasional yayasan.