Selewengkan Dana Umat, Izin Yayasan ACT Ditinjau Ulang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- 7 Juli 2022, 10:39 WIB
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan /tangkapan layar @folkative

Baca Juga: AC Milan Tambah Masa Tinggal Antonio Mirante di San Siro Selama Satu Tahun

Di sisi berbeda, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Tindakan peblokiran rekening atas nama ACT ini diduga terkait penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," papar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Siapkan Peresmian Kontrak Clement Lenglet pada Akhir Pekan Ini

Selanjutnya, tim PPATK sudah menganalisis transaksi keuangan ACT dan ditengarai ada indikasi penyalahgunaan dana demi kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

Ivan sekaligus menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme.

Karyawan ACT itu, menurut Ivan telah melakukan tranfer dana dengan rincian 17 kali transaksi, mengandung jumlah total Rp1,7 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x