Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Pria Ini Jadi Tersangka Kena UU Darurat karena Todong Pisau ke Polisi

- 13 Juli 2022, 16:25 WIB
Keributan antara dua pengendara motor karena salah satunya melawan arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur, hingga pelaku menodongkan pisau karena tak terima ditegur
Keributan antara dua pengendara motor karena salah satunya melawan arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur, hingga pelaku menodongkan pisau karena tak terima ditegur /tangkapan layar Instagram @jakarta.terkini/

"Itu sebenarnya yang mengeluarkan senjata adalah anggota Polsek Cakung, karena pengendara (lain) tersebut mengancam aparat dengan pisau," ungkap Kompol Syarifah.

Respon cepat menaklukkan ancaman kekerasan ini akhirnya membuahkan hasil. Pria yang menodongkan pisau langsung menyerah dan mengangkat tangannya.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Kampanye Saat Bagikan Minyak Goreng Murah, Jokowi Ingatkan Lagi Tugas Sebagai Mendag

"Pelaku sudah kita amankan," lanjutnya.

Meski telah meminta maaf, tersangka IS dijatuhi Undang-Undang Darurat yang berlaku. Dia disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang hukum menguasai senjata atau alat penikam atau penusuk.

"Iya sudah minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ucap Syarifah.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x