"Itu sebenarnya yang mengeluarkan senjata adalah anggota Polsek Cakung, karena pengendara (lain) tersebut mengancam aparat dengan pisau," ungkap Kompol Syarifah.
Respon cepat menaklukkan ancaman kekerasan ini akhirnya membuahkan hasil. Pria yang menodongkan pisau langsung menyerah dan mengangkat tangannya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Kampanye Saat Bagikan Minyak Goreng Murah, Jokowi Ingatkan Lagi Tugas Sebagai Mendag
"Pelaku sudah kita amankan," lanjutnya.
Meski telah meminta maaf, tersangka IS dijatuhi Undang-Undang Darurat yang berlaku. Dia disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang hukum menguasai senjata atau alat penikam atau penusuk.
"Iya sudah minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ucap Syarifah.***