PORTAL LEBAK - Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) Kegiatan Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN)
Seorang tersangka itu yakni AA (Mantan Manager UPGB merangkap Kepala Satker IV ADA DN 2016) di Serang, Banten telah ditangkap, Kamis 21 Juli 2022.
Pasalnya, tersangka AA juga diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat alias korupsi dengan mengurangi penyerahan iang muka hasil giling tahun 2016.
Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Kejati Banten, tindakan tersangka AA dilakukan pada Perum BULOG Subdivre Serang.
Akibat berbuatan tersangka AA, diduga menimbulkan Kerugian Negara sejumlah Rp 1.928.477.500,-
Data ini terungkap melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print: Print- 732/ Fd.1/ M.6/ 07/2022 tgl 21 Juli 2022.
Selanjutnya, saat ini Tersangka AA telah ditahan jaksa penyidik Kejati Banten, di RUTAN Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari kedepan.