PORTAL LEBAK - Penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keputusan atas Irjen Pol. Ferdy Sambo, bersama beberapa perwira tinggi polisi, di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mabes Polri pun menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Provesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan tim khusus (timsus) sudah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo mendasarkan keputusan itu atas hasil penyelidikan sementara, sehingga total telah empat tersangka diputuskan, termasuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR (Brigadir RR), dan KM," papar Kapolri.
Baca Juga: Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Mengikuti Bharada E Atas Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Tentang motif perkara pembunuhan Brigadir Yoshua, Kapolri menyatakan timsus Polri terus menggelar penyidikan lebih mendalam.