PORTAL LEBAK - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan aparatnya menahan tersangka maling uang rakyat (korupsi) Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.
Burhanuddin mengungkapkan Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 Triliun, dan jadi tersangka maling uang rakyat dalam kasus penguasaan lahan sawit.
Penjemputan dilakukan setelah komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka Surya Darmadi.
Tersangka Surya Darmadi hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tim penyidik dengan menggunakan hak pembelaan dirinya, dan komunikasi dilakukan sejak dua minggu lalu.
"Penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional," tambahnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Maling Uang Rakyat Perum Perikanan Indonesia atau Perindo Ditetapkan Kejaksaan Agung
Selanjutnya tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah menyita sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan aset pribadi milik Tersangka Surya Darmadi.