Baru Saja Bebas dari Bui sebagai Maling Uang Rakyat, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi oleh KPK

- 18 Agustus 2022, 10:09 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/ Evarukdijati/



PORTAL LEBAK - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 17 Agustus 2022.

Padahal Ajay M. Priyatna baru saja bebas dari Bui atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, lantaran kasus maling uang rakyat (korupsi).

"Kami peroleh inforamasi bahwa benar (Ajay M. Priyatna) ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK, meski setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Operasi OTT KPK: Tangkap Bupati Pemalang dan 20 Orang Lainnya, Diduga Maling Uang Rakyat

Ali, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Kamis 18 Agustus 2022 menyatakan, tim penyidik masih memeriksa Ajay, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami sampaikan perkembangannya," jelas Ali, saat ditanya lebih lanjut tentang penanganan perkara maling uang rakyat itu.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, kepada Ajay M. Priyatna, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Besok KPK Periksa Mardani Maming, Ali Fikri Heran Surat Konfirmasi Kehadiran Baru Dibuat Kuasa Hukum

Ajay M. Priyatna dalam kasus sebelumnya, terbelit kasus maling uang rakyat (korupsi) melalui suap, dan telah divonis hakim Tipikor.

Ajay menerima suap, agar dirinya dapat memuluskan perizinan proyek rumah sakit yang terletak di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x