Pemerhati Kepolisian Dorong Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J, Pengacara Keluarga Terapkan Makkuling Mudar

- 19 Agustus 2022, 14:14 WIB
Pemerhati Kepolisian Irjen Pol. (Purn) Erwin Lumban Tobing.
Pemerhati Kepolisian Irjen Pol. (Purn) Erwin Lumban Tobing. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Penuntasan Kasus pembunuhan terencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diapresiasi Pemerhati Kepolisian yang juga Ketua Panitia Bulan Kebudayaan Batak Toba, Irjen Pol. (Purn) Erwin Lumban Tobing.

Menurut Erwin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil keputusan tepat dan berani, menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Pasalnya sebagai purna tugas bintang dua di Polri, Erwin menilai, banyak orang dari suku Batak mengikuti kasus Brigadir J.

Baca Juga: Beredar Viral Soal 'Kekaisaran Ferdy Sambo', Polri Fokus Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Ada istilah Makkuling Mudar, jadi sesama orang Batak bergerak hatinya dan darahnya, jika menanggapi sesuai yang terkait orang Batak," ujar Irjen Pol. (Purn) Drs. Erwin Lumban Tobing kepada PortalLebak.com.

"Makkuling Mudar bisa berlaku, untuk berita baik atau berita buruk, seperti kasus Brigadir J, sebagian bersar bergerak untuk memberikan simpati. Tidak kenal, bukan keluarga semua turun membela kebenaran," tambahnya.

Adat Makkuling Mudar menurut Erwin, masih terpelihara dengan baik di kalangan suku Batak di berbagai aspek kehidupan ini.

Baca Juga: Rangkuman Pengakuan Irjen Pol. Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya yakin itu, semua pengacara-pengacara (keluarga Brigadir J-Red) bergerak turun, membela tanpa bayaran. Mereka mau Mensupport, mendorong supaya terungkap kebenaran," ujar Erwin.

Erwin menyatakan, sebagai orang Batak - saat jenazah Brigadir J sampai di kediamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, tidak mungkin orang tua dilarang untuk melihat wajahnya untuk terakhir kali.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x