Korlantas Polri: Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Tujuannya

- 28 Agustus 2022, 06:00 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri usul menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Usulan ini bertujuan agar menertibkan data kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat supaya semakin patuh membayar pajak.

Direktur Register dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan ini dalam rapat kordinasi Samsat tingkat nasional di Kuta, Bali, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jalan Tol, Ini Penjelasan Korlantas Polri

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” ungkap Brigjen Yusri Yunus, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Salah satu alasan banyak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan.

Dilandaskan data Korlantas Polri, ini disebabkan mahalnya biayanya yang harus ditanggung oleh pembeli kendaraan.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Diganti Putih pada Tahun 2022, Korlantas Polri Jelaskan Tujuannya

Terkait usulan penghapusan pajak progresif, Menurut Yusri, didasari banyak pemilik kendaraan asli gunakan nama orang lain untuk data kendarannya agar terhindar pajak progresif.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x