Pengacara Keluarga Brigadir J Heran, Komnas HAM Buka Lagi Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang

- 2 September 2022, 19:03 WIB
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J.
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J. /Istimewa/

PORTAL LEBAK - Pihak Brigadir J menyatakan tak habis pikir dan heran, atas sikap Komnas HAM yang kembali membuka dugaan pelecehan seksual kepada Istri Ijen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan pembuktian hukum selayaknya dibuka lebih terang daripada cahaya.

Namun saat ini, pembuktian hukum malah terjadi sebaliknya, soalnya sosok Brigadir J yang dituding melakukan perbuatan tidak senonoh sudah meninggal jadi tidak bisa membela diri.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo

"Terlepas dari undang-undang 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ada adagium dari ahli hukum yang mengatakan, dalam pembuktian hukum pidana harus lebih terang daripada cahaya," kata Martin Lukas Simanjuntak.

"Pembuktian apa yang terang? orang udah mati (Brigadir J) masih dituduh!" tegas Martin.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghidupkan kembali isu dugaan pelecehan seksual atas Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penyidik: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Hanya Untuk Kepentingan Penyidik dan Penuntutan

Komnas HAM melansir kembali isu pelecehan seksual itu melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x