Ketua DPRD Bogor Bantah Kerjasama Dengan Penyidik KPK Untuk Jebak Bupati Bogor Ade Yasin

- 11 September 2022, 15:55 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan/

PORTAL LEBAK - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto, membantah ada kerjasama bersama seorang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga untuk menjebak terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin.

Fakta persidangan ini terungkap dalam sidang dugaan suap auditor BPK yang menyeret terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin.

"KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain-lain," ungkap Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 11 September 2022.

Baca Juga: Begini Sidang Perdana Ade Yasin Eks Bupati Bogor Didakwa Jaksa Dalam Kasus Suap di Pengadilan Tipikor

Tudingan kerjasama menurut Rudy terungkap dari data terdakwa sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam yang dinilai notulensi rapat.

Tapi Rudy menegaskan data tersebut bukanlah notulensi rapat, karena notulensi harus ditandatangani peserta dan menjadi kesimpulan rapat yang dimaksud.

"Tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi dengan aparat hukum (KPK) untuk menjebak siapa atau pihak mana pun dalam kasus ini. Terkait narasi tuduhan itu dibangun hanya berdasarkan catatan," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Sidang Perdana Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif Besok di Pengadilan Tipikor Bandung

Mengenai catatan Adam, Rudy, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, mengaku telah mengklarifikasi dengan memberikan keterangan ke KPK sekira satu bulan yang lalu.

"Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang akan menentukan kasus ini harus seperti apa," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x