PORTAL LEBAK - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus maing uang rakyat (suap) yang membelitnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi subsider (hukuman pengganti) 6 bulan kurungan, jika Ade Yasin tidak membayar denda yang didakwakan kepadanya.
Selain itu, dilansir PortalLebak.com dari Antara, JPU KPK juga mendakwa hukuman tambahan terhadap Ade Yasin, berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Bantah Kerjasama Dengan Penyidik KPK Untuk Jebak Bupati Bogor Ade Yasin
Mewakili KPK, JPU, Roni Yusuf membacakan tuntutan secara langsung di Pengadilan Negeri Kelas I, Bandung, Jawa Barat, Senin 12 September 2022.
"Pencabutan hak politik ini terkait hak dipilih dan memilih, diminta JPU berlaku 5 tahun setelah terdakwa Ade Yasin menjalani pidana pokok," ujar JPU KPK, Roni Yusuf.
Ade Yasin dinilai JPU terbukti bersalah melakukan suap senilai Rp1,9 Miliar kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kantor wilayah Jawa Barat.
Tujuan Ade Yasin, supaya laporan keuangan Kabupaten Bogor dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Di sisi lain, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya menilai, berdasarkan fakta di persidangan, terdapat beberapa fakta yang dipaksakan oleh JPU KPK.