Kapolri: Perintah Atasan Bisa Ditolak, Jika Melanggar Hukum dan Kode Etik Kepolisian

- 13 September 2022, 09:13 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan setiap anggota polisi harus berani menolak perintah atasannya, jika perintah itu dinilai melanggar hukum dan kode etik kepolisian, di Jakarta, Senin (12/09/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan setiap anggota polisi harus berani menolak perintah atasannya, jika perintah itu dinilai melanggar hukum dan kode etik kepolisian, di Jakarta, Senin (12/09/2022). /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan setiap anggota polisi harus berani menolak perintah atasannya, jika perintah itu dinilai melanggar hukum dan kode etik kepolisian.

Kapolri Jenderal Pol Sigit menyatakan antara anggota polisi wajib saling mengingatkan, apalagi antara bawahan dan atasan.

“Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin tidak pas, terus rekan-rekan tidak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan, karena ini untuk kebaikan institusi,” tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ditolak Ikuti Proses Rekonstruksi, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kapolri Bohong Soal Penyelesaian Kasus

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan itu melalui video unggahannya, di akun Instagram resmi, Senin 12 September 2022.

Kapolri menyatakan agar tiap anggota polisi wajib untuk saling mengingatkan demi kebaikan jajaran dan institusi Polri.

“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala, mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan dan itu sah-sah saja,” tambahnya dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Baca Juga: Pemerhati Kepolisian Dorong Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J, Pengacara Keluarga Terapkan Makkuling Mudar

Jenderal Pol Sigit lantas mengintruksikan supaya polisi tidak lagi melanggar aturan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, jika hal itu terjadi, Kapolri tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan, jika terbukti melanggar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x