PORTAL LEBAK - Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria resmi diberhentikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa 13 September 2022.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta membacakan keputusan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dan menandatangani berita acara Rapat Paripurna.
Berita acara pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketua; Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin.
Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam Terkait Penyelengaraan Balap Formula E Jakarta
"Rapat paripurna hari ini merupakan satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang masa jabatannya berakhir 2022," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Pemberhentian Anies dan Riza sesuai dengan masa jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yang berakhir pada Oktober 2022.
Penandatanganan berita acara paripurna, disaksikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Anies Baswedan Memenuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Balap Formula E, Sebagai Gubernur DKI Jakarta
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," kata Prasetio Edi Marsudi.