Menurut UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Sebelumnya, usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir pada 2022 telah diterima DPRD dari kementerian dalam negeri.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK, Gubernur DKI Jakarta Siap Datang Tanpa Persiapan Khusus
Sekretariat DPRD DKI Jakarta menerima surat dari kemendagri itu, pada 24 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya para wakil rakyat DKI Jakarta yang berkantor di Kebon Sirih, 30 Agustus 2022 lalu telah menjadwalkan Selasa 13 September 2022, digelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Pengumuman pemberhentian tersebut digelar sebelum Anies dan Riza mengakhiri masa jabatannya, pada 16 Oktober 2022.
Usai pengumuman resmi pemberhentian Anies dan Riza itu, DPRD DKI Jakarta tengah menggodok tiga nama yang diusulkan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai calon penjabat gubernur DKI.
Usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, akan digelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan itu.***