Baca Juga: Sutradara 'Squid Game' Hwang Dong Hyuk Ungkap Rencana Membuat Sekuel Pada Tahun 2024
Peraturan Kapolri itu menyatakan warga sipil boleh memilikinya (senjata api-Red) demi tujuan perlindungan diri.
Pemegang senjata api itu pun diperkenankan hanya dari golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Namun yang patut dicatat, orang-orang dengan profesi dan pekerjaan di atas harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun.
Pemilik senjata api itu pun harus lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, pemilik harus memiliki surat izin resmi dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.***
Artikel telah tayang di indonesia.jakartadaily.id: Viral, Pengemudi Fortuner Berplat Merah Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Bogor Menuju Jakarta
(Reporter: Muhamad Al Azhari)