Imbas Kasus Ferdy Sambo, 4 Mantan Anggota Propam Polri Pelanggar Etik Jalani Pembinaan mental

- 24 September 2022, 13:18 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022 /

PORTAL LEBAK - Empat mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) diharuskan menjalani pembinaan mental, setelah dinyatakan terbukti melanggar etik Polri terkait penanganan kasus Brigadir J.

Para oknum polisi pelanggar tersebut wajib menjalani pembinaan kepribadian, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melanggar sehingga untuk memulihkan etikanya, diperlukan pembinaan mental.

Baca Juga: Cek Fakta: Najwa Shihab Berkunjung, Sel Tahanan Irjen Pol Ferdy Sambo Kosong

“Karena (4 Mantan propam-Red) terbukti melakukan pelanggaran, tindakan yang dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” ucap Irjen Pol Dedi.

Berikut keempat mantan anggota Divisi Propam Polri, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Antara:

1. Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam,

2. Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam,

Baca Juga: Banding Irjen Pol Ferdy Sambo Ditolak, Dia Resmi Dipercat dari Kepolisian

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x