Hakim Tunda Gugatan Perdata Pecabutan Surat Kuasa Bharada E, Panggil Deolipa dan Kapolri

- 29 September 2022, 09:22 WIB
Pihak penggugat dan tergugat sidang gugatan perdana Rp15 miliar pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara digelar di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Pihak penggugat dan tergugat sidang gugatan perdana Rp15 miliar pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara digelar di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty./

PORTAL LEBAK - Hakim Ketua berhalangan hadir, sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E atas pengacara Deolipa Yumara, ditunda.

Majelis hakim menunda karena hakim ketua dalam kasus pencabutan surat kuasa Bharada E berhalangan hadir pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 28 September 2022.

Karena ketua berhalangan, sidang diambil alih oleh hakim anggota II Anry Widyo Laksono, yang memutuskan sidang ditunda satu minggu dan digelar Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Sidang Gugatan Deolipa atas Pencabutan Surat Kuasa, Akan Dihadiri Pengaracara Bharada E yang Baru

Sidang diagendakan hakim untuk memanggil penggugat II (Deolipa Yumara) dan tergugat II (Kepala Kepolisian Republik Indonesia/Kapolri).

“Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu," ujar Hakim Anry.

"Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam satu siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Terbongkar oleh Bharada E, LPSK: Saksi Kunci Harus Dilindungi

Dikutip PortalLebak.com dari Antara, sidang berlangsung dan sempat terjadi perdebatan tentang waktu sidang pekan depan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x