Lukas Enembe Dinilai Mempermalukan Bangsa Papua, Berkilah Dibalik Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 6 Oktober 2022, 13:52 WIB
Pembina DGP Brigjen Pol (Purna) Victor E. Simanjuntak (VES).
Pembina DGP Brigjen Pol (Purna) Victor E. Simanjuntak (VES). /Foto: HO/DGP/

"Buktikan bahwa sumber uang LE adalah dari hasil tambang emas, agar berdasarkan bukti itu KPK menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3. Beres khan, kawan?!" kata Victor.

Jika Roy Maming merupakan penasehat hukum, Victor menilai miris atas perkataannya, sebagai ahli hukum dia memahami bahwa usaha tambang emas, harus memenuhi beberapa persyaratan penguasaan lahan.

Pertambangan emas merupakan pertambangan mineral logam, untuk itu harus memenuhi perijinan awal, yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Seluruh Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Dipaparkan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Penampil Pertama

Perijinan IUP menurut Victor meliputi dua tahap, yaitu:

1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; 2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Terkait hal ini harus dilengkapi administrasi perusahaan, ketenagakerjaan, administrasi penjualan, sehingga jika benar, pastilah tambang emas milik LE terdaftar dalam administrasi negara, maka tidak perlu harus di tinjau seperti keinginan Roy Maming.

Kalaulah benar LE mempunyai tambang emas, tetapi tidak terdaftar pada administrasi negara, Victor menilai pasti ada kegiatan bisnis perdagangan jual beli emas.

Baca Juga: Ukraina Pulihkan Lebih Banyak Daerah di Wilayah yang Diklaim Telah Dicaplok Rusia

Sehingga LE dapat membawa beberapa pekerja tambangnya dan pihak pembeli emas sebagai saksi, tetapi tentulah tidak mudah merekayasa kesaksian itu, karena KPK tentu akan melakukan konfirmasi bagaimana pembayaran dilakukan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x