PORTAL LEBAK - Pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah tahap III, oleh Kementerian Agama dibuka sejak tanggal 1 hingga 25 Oktober 2022.
Kementerian agama sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan pemberian bantuan diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses dan meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG).
Baca Juga: Beasiswa Indonesia Bangkit Kerjasama LPDP dan Kementerian Agama Dibuka, Ini Syarat dan Link nya
Bantuan termasuk menyasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan baik guru, kepala serta pengawas madrasah," kata Zain.
"Termasuk pokja di jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” paparnya, dikutip PortalLebak.com dari kemenag.go.id.
“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah,” tambahnya.