Roy Suryo Disidang Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Pada Rabu 12 Oktober 2022

- 12 Oktober 2022, 09:29 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo tunjukan meme yang diunggah di media sosialnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo tunjukan meme yang diunggah di media sosialnya. /Foto : PMJ News/

PORTAL LEBAK - Sidang perdana terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang tersandung kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan disidang pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, yang akan dipimpin dua hakim anggota dan satu hakim utama.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Kewenangan Diserahkan ke Penyidik

"Benar, sidang (Roy Suryo) berlansung pukul 12.00 WIB, di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terungkap, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sementara Martin Ginting akan bertindak selaku hakim utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan hari ini yaitu Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Soal Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing Ditolak, GP Ansor Lapor Balik

Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena mengunggah meme stupa borobudur, mirip Presiden Jokowi, di akun media sosialnya.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x