PORTAL LEBAK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur periksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sejumlah kuasa hukum mengawal Akhmad Hadian Lukita yang sampai di Mapolda Jatim, Rabu 12 Oktober 2022, pukul 10.05 WIB.
"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum, kami (PT. LIB-Red) ikuti proses," ujar Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Lebih Lanjut, Ini Yang Mereka Jalani
Tentang temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang mengungkapkan ada pengaturan dalam pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di malam hari, Hadian menolak menjawab.
"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," tegas Hadian dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Terkait tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam tersangka, yaitu tiga orang dari pihak swasta dan tiga lainnya dari personel Polri.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Peran dan Keterlibatan Mereka
Tiga tersangka dari unsur sipil yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.