Terancam Hukuman Mati, kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya

- 16 Oktober 2022, 18:08 WIB
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr)
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr) /

"penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri"

PORTAL LEBAK - Mantan Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah tersangkut kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, diterapkan bagi Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ancaman hukuman mati Irjen Pol Teddy Minahasa terdapat dalam Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur yang Baru Diduga Ditangkap Karena Narkoba, Ini Sikap Kapolri

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, terseret juga 4 anggota Polri aktif yang turut serta dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Mereka yaitu AKBP D; mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Perwira Tinggi, Kapolda Jawa Timur Menjabat Jadi Staf Ahli Kapolri

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x