Non Muslim Dilarang Ikut Pemilihan Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta, DPRD DKI Langsung Sidak

- 19 Oktober 2022, 15:05 WIB
Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menggelar inspeksi mendadak (sidak) tekait dugaan laporan intoleran yang dilakukan oknum wakil kepala sekolah dan guru pengajar di SMAN 52 Jakarta Utara, Rabu, (19/10/2022).
Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menggelar inspeksi mendadak (sidak) tekait dugaan laporan intoleran yang dilakukan oknum wakil kepala sekolah dan guru pengajar di SMAN 52 Jakarta Utara, Rabu, (19/10/2022). /Foto: Twitter/@imadya/

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

"Dalam sumpah Guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut," jelas Ima.

Baca Juga: Ini Detail Sedih di Teaser Jin BTS 'The Astronaut', ARMY Auto Emosional

Tak hanya Ima Mahdiah sebagai wakil rakyat, seorang netizen yang menyatakan sekolah di SMAN 52 Jakarta, memberanrkan adanya unsur intoleransi.

Seperti yang diungkapkan akun Twitter ponchi @ponchieyow, berikut ini:

"Sebagai siswa disana asli sih. jujur aja emang gurunya agak radikal (maaf). tapi emang kenyataannya begini," ujar pemilik akun Twitter, ponchi.

"Aku denger sendiri waktu ceramah tadi pagi, guru agama ku ceramah soal haram pilih pemimpin beda agama dan sejujurnya aku malu denger ceramahnya yang bener-bener terkesan provokasi ke agama lainnya," nilainya.

Baca Juga: Petenis Elena Rybakina Melesat ke Final Laga Tenis WTA Usai Menang atas Karolina Pliskova

Padahal menurut pemilik akun ponchi, posisi masjid di SMAN 52 Jakarta, berada di sebelah ruang keagamaan Katolik.

"Aku ga kebayang kalo misal kedengeran suara dia ceramah kayak apa. asli aku miris sama guru disini," paparnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x