Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika melanggar sumpah dan janji jabatan.
"Dalam sumpah Guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut," jelas Ima.
Baca Juga: Ini Detail Sedih di Teaser Jin BTS 'The Astronaut', ARMY Auto Emosional
Tak hanya Ima Mahdiah sebagai wakil rakyat, seorang netizen yang menyatakan sekolah di SMAN 52 Jakarta, memberanrkan adanya unsur intoleransi.
Seperti yang diungkapkan akun Twitter ponchi @ponchieyow, berikut ini:
"Sebagai siswa disana asli sih. jujur aja emang gurunya agak radikal (maaf). tapi emang kenyataannya begini," ujar pemilik akun Twitter, ponchi.
"Aku denger sendiri waktu ceramah tadi pagi, guru agama ku ceramah soal haram pilih pemimpin beda agama dan sejujurnya aku malu denger ceramahnya yang bener-bener terkesan provokasi ke agama lainnya," nilainya.
Baca Juga: Petenis Elena Rybakina Melesat ke Final Laga Tenis WTA Usai Menang atas Karolina Pliskova
Padahal menurut pemilik akun ponchi, posisi masjid di SMAN 52 Jakarta, berada di sebelah ruang keagamaan Katolik.
"Aku ga kebayang kalo misal kedengeran suara dia ceramah kayak apa. asli aku miris sama guru disini," paparnya.***