“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,"
PORTAL LEBAK – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Kapolri telah menginstruksikan semua jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas), tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan tilang manual dituangkan melaui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Tilang ETLE Berlaku, Dari 1 Kamera CCTV 14 Ribu Pelanggar Terekam di Medan Sumatera Utara
Surat telegram tersebut langsung ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kakorlantas menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) agar mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) baik statis dan mobile.
Sehingga ke depan, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh jajaran Polantas, tidak lagi menggunakan tilang manual.
Baca Juga: Masa Arus Mudik Lebaran 2022, Tilang Elektronik ETLE Tetap Diterapkan