Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri

- 26 Oktober 2022, 12:52 WIB
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Melakukan Tilang Secara Manual.
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Melakukan Tilang Secara Manual. /Foto: Dok PMJ News/

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,"

PORTAL LEBAK – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Kapolri telah menginstruksikan semua jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas), tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan tilang manual dituangkan melaui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Tilang ETLE Berlaku, Dari 1 Kamera CCTV 14 Ribu Pelanggar Terekam di Medan Sumatera Utara

Surat telegram tersebut langsung ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kakorlantas menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) agar mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) baik statis dan mobile.

Sehingga ke depan, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh jajaran Polantas, tidak lagi menggunakan tilang manual.

Baca Juga: Masa Arus Mudik Lebaran 2022, Tilang Elektronik ETLE Tetap Diterapkan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x