Penggunaan seragam nasional diterapkan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, pada saat upacara bendera.
PORTAL LEBAK – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan aturan penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik baik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Kemendikbud Ristek telah merilis aturan penggunaan seragam, melalui Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang diundangkan pada 9 September 2022.
Selanjutnya Kemendikbud Ristek meeminta baik guru dan kepala sekolah, bisa meneliti aturan baru tersebut, karena terkait aturan penggunaan seragam sekolah.
Aturan tertulis Permendikbud itu mengungkapkan, terdapat empat jenis seragam sekolah yang akan disandang oleh semua peserta didik baik jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Berikut aturan empat jenis seragam yang secara rinci akan dijabarkan oleh PortalLebak.com di bawah ini.
1. Seragam Nasional
Jenjang SD/SDLB.
Mengenakan seragam nasioal dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.