Bareskrim Polri telah menyita sejumlah obat sirop bermerek dagang, Unibebi, produksi dari PT Universal.
PORTAL LEBAK - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status hukum penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan, kepada produsen obat.
Kepolisian mulai memeriksa produsen obat farmasi PT AF di Kediri, Jawa Timur yang dan periksa juga supplier bahan baku obat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah mengungkapkan pemeriksaan produsen obat ini, bagian dari tindak lanjut penanganan kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Berikan Obat Gangguan Ginjal Akut Secara Gratis
Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri telah menyita sejumlah obat sirop bermerek dagang, Unibebi, produksi dari PT Universal.
"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," kata Kobes Pol Nurul Azizah, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.
Penyidik Kumpulkan Barang Bukti
Kabag Penum Divisi Humas Polri di Mabes Polri, menyatakan di Jakarta, Selasa 1 November 2022, penyidik kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti.