"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan,"
PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Gubernur Papua Lukas Enembe, yang dimilikinya, di Jakarta.
Penyidik KPK mendapati uang tunai dalam bentuk rupiah sampai emas batangan, terdapat di kedua kediaman Lukas Enembe tersebut.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan penyidik menggeledah rumah dan apartemen Lukas Enembe, pada Rabu 9 November 2022.
Baca Juga: Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK, Bukan Karena Mangkir Pemanggilan
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE dan sebuah apartemen," kata Ali Fikri dikutip PortalLebak.com dari Pmjnews.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," tambahnya.
Kemudian penydik KPK segera menganalisis temuan itu dan stasutnya disita. Selanjutnya barang bukti tersebut akan ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.
Baca Juga: Lukas Enembe Dinilai Mempermalukan Bangsa Papua, Berkilah Dibalik Kasus Korupsi yang Menjeratnya