Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Bareskrim Polri dan Dewan Pers Buat Perjanjian Kerja Sama PKS

- 11 November 2022, 19:11 WIB
Perjanjian Kerja Sama tentang perlindungan kemerdekaan pers ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Perjanjian Kerja Sama tentang perlindungan kemerdekaan pers ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022. /dok Dewan Pers/

“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers"

PORTAL LEBAK - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik.

Kesepakatan ini tertuang melalui perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 10 November 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli bertindak sebagai pihak yang menandatangani PKS tersebut.

Baca Juga: Inalillahi: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan jajaran Dewan Pers serta beberapa direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri, menyaksikan acara ini.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” ungkap Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Sebelumnya, MoU antara Dewan Pers dan Kapolri soal koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum telah ditandatangani.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Sesak Nafas Saat di Perjalanan, Dirawat di RS Serdang Malaysia

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x