"Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM"
PORTAL LEBAK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai bertanggung jawab secara pidana dan moral terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pasalnya kasus gagal ginjal aku pada anak, diduga akibat cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup.
Pakar Hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyatakan hal ini, saat dikonfirmasi peran dan tugas BPOM di kasus gagal ginjal anak yang merebak di tanah air.
Baca Juga: Ketua Karang Taruna DKI Siap Ikut TPF Gagal Ginjal Akut
"Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM," ujar Satria Unggul Wicaksana, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
"BPOM memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar," pungkasnya.
Satria mendorong Kepolisian agar melihat lebih jauh lebih dalam, soalnya dalam pengawasan obat-obatan, seharusnya dijalankan BPOM tapi diduga sudah lalai melaksanakannya.