RUU KUHP Sah Jadi UU, DPR RI dan Pemerintah Sepakati di Rapat Paripurna

- 7 Desember 2022, 07:49 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

UU KUHP sebagai pembaruan hukum pidana nasional dan upaya terlepas dari aturan peninggalan kolonialisme sepenuhnya.

PORTAL LEBAK - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disetujui oleh DPR dan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU KUHP menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, diiringi jajaran Anggota Komisi III dan aparatur Kemenkumham dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 November 2022.

Baca Juga: Putusan MK soal Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Akan Dieksekusi Presiden Jokowi

Pengesahan ini setelah melalui proses antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menjadikan pengesahan UU KUHP merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia.

Pasalnya, UU KUHP sebagai pembaruan hukum pidana nasional dan upaya terlepas dari aturan peninggalan kolonialisme sepenuhnya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan hal ini melalui ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id.

Baca Juga: Ini 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Yuk Kita Cermati

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x