PORTAL LEBAK - Total 2 (dua) orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor dalam kasus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal dan dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari 2 Tersangka, sebelumnya berjumlah satu orang yaitu Sdri L, kini bertambah satu lagi yaitu Sdri D, keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya dalam pengiriman TKW tersebut.
Baca Juga: Mantan TKW Asal Panyandungan Lebak Berhasil Kembangkan Usaha Kreatif Ini
"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada awak media, Rabu 7 Desember 2022.
Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta," ungkapnya.
Pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal dalam aksinya. Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor. Berawal Salah Seorang Korban dari empat calon TKW Tersebut Menelpon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian Kapolres Bogor Memerintahkan Polsek Parung Panjang yg Terdekat dari Lokasi keberadaan Korban Calon TKW Tersebut, Polisi Bertindak Cepat.