PORTAL LEBAK - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron akhirnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus jual beli jabatan dan fee sejumlah proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Diketahui Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Bangkalan bersama lima tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK sejak Rabu, 7 Desember 2022 dan para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik KPK sudah memiliki bukti yang cukup,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis dini hari, 8 Desember 2022.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai salah satu tersangka kasus korupsi lelang jabatan dan fee proyek di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Selain Bupati Bangkalan, KPK juga menetapkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK
Juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.