Korupsi Dana Bansos Rp308 Juta Kabid Linjamsos Ini Dibekuk Tim Reskrim Polres Lebak, Begini Modusnya

- 9 Desember 2022, 15:15 WIB
Korupsi Dana Bansos Rp308 Juta Kabid Linjamsos Dibekuk Reskrim Polres Lebak
Korupsi Dana Bansos Rp308 Juta Kabid Linjamsos Dibekuk Reskrim Polres Lebak /Foto : Humas Polres Lebak /

PORTAL LEBAK - Pelaku ET (48) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak Korupsi Dana Bansos Rp308 juta dibekuk Tim Reskrim Polres Lebak.

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) oleh Kabid Linjamsos Dinsos Lebak bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021 senilai Rp308 juta, di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak,  pada Jumat 9 Desember 2022.

Pelaku ET (48) dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle Proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2).

KorupsiBaca Juga: Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK

Juga 2 Bundle Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle Dokumen pencairan anggaran (Tahap  lembar Surat Perintah pencairan Dana, 14 lembar Kwitansi Penyaluran (tahap 1 dan 2).

Press Conference penangkapan Kabid Linjamsos tersebut dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, membenarkan penangkapan kasus korupsi bansos oleh Kabid Linjamsos tersebut.

Bantuan Baca Juga: Tak Ada Bukti Pelanggaran Hukum, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kuburan Beras Bansos Presiden di Depok


"Tersangka ET (48) pada program Bantuan sosial tidak Terencana dan atau bantuan tidak terduga adalah Sebagai Pelaksana Kegiatan dikarenakan terkait Jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x