PORTAL LEBAK - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) membuka kembali layanan peminjaman buku bagi para pengunjung.
Namun, layanan ini sementara terbatas bagi pemustaka yang berdomisili di Jabodetabek.
Jabodetabek adalah kawasan yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Terkendala Gadget dan Kuota, Kemenag Kabupaten Lebak Kembangkan Pembelajaran Berkelompok
Dilansir dari Instagram Perpusnas RI @perpusnas.go.id pada Rabu 15 Juni 2020, ada aturan baru dalam peminjaman buku di Perpusnas RI.
Berikut ini aturan baru dalam peninjaman buku tersebut:
1. Harus terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Nasional dengan kartu anggota yang masih aktif.
2. Hanya bisa meminjam buku menggunakan kartu anggota atas nama sendiri (tidak bisa dititipkan).
Baca Juga: Tak Bisa Renang, Bocah Warga Kecamatan Maja Meninggal Tenggelam di Bantar Panjang