Peminjaman Buku di Perpusnas RI Sudah Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru Peminjamannya

- 16 Juli 2020, 10:05 WIB
Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. /- Foto: Google Street 2019

3. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

4. Koleksi yang bisa dipinjam adalah koleksi yang ada di Layanan Anak (lantai 7) dan Layanan Monograf Terbuka (lantai 21-22).

5. Akses masuk Layanan Monograf Terbuka di lantai 22 dan keluar di lantai 21.

6. Layanan Monograf Terbuka dibatasi 116 pemustaka.

7. Setiap pemustaka dapat meminjam maksimum 3 eksemplar buku dalam waktu yang sama.

Baca Juga: Sarana Belajar di Masa Pandemi, Webinar Jadi Pilihan Sekaligus Tantangan

8. Waktu peminjaman adalah 7 hari dan dapat diperpanjang 1 kali.

9. Kamu dapat memperpanjang waktu peminjaman, tapi mesti kembalikan dulu dan jika koleksinya sedang tidak dipesan oleh pemustaka lain.

Perpanjang waktu pinjam buku bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui: keanggotaan.perpusnas.go.id (di menu History Peminjaman).

Selain aturan dalam meminjam buku, bagi pemustaka yang telat dalam mengembalikan koleksi buku, buku rusak dan menghilangkan koleksi buku, akan dikenakan sanksi berupa :

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x