Peminjaman Buku di Perpusnas RI Sudah Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru Peminjamannya

- 16 Juli 2020, 10:05 WIB
Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. /- Foto: Google Street 2019

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku koleksi, tidak di perbolehkan meminjam koleksi, selama jumlah hari keterlambatan sejak terakhir kali mengembalikan koleksi.

Baca Juga: Berita Baik: Kabupaten Lebak Masuk ke Peta Zonasi Risiko Rendah Covid-19

2. Apabila dalam waktu 14 hari setelah jatuh tempo pemustaka belum melakukan pengembalian, maka akses layanan ke E-Resource akan dicabut dan pemustaka akan diberitahu melalui e-mail dan WhatsApp.
Setelah mengembalikan, maka pemustaka tidak diperbolehkan meminjam koleksi selama 14 hari sejak mengembalikan koleksi yang dipinjam.

3. Pemustaka diharuskan mengganti koleksi yang rusak/hilang dengan koleksi yang sama.

4. Jika tidak, maka pemustaka dapat diancam hukuman menghilangkan barang milik negara sesuai pasal-pasal yang berlaku.

Baca Juga: Baru 71,96 Persen, Pembangunan Tol Serang-Rangkasbitung Dipastikan Mundur ke Akhir 2020

Untuk melihat koleksi buku lainnya, pemustaka bisa mengakses melalui opac.perpusnas.go.id. serta untuk pertanyaan dan informasi lebih lengkap, bisa diajukan melalui fitur Live Chat di www.perpusnas.go.id.

Untuk informasi, pemustaka adalah sebutan bagi siapa pun yang menggunakan sumber daya dan jasa koleksi perpustakaan, baik ia tercatat sebagai anggotta atau pun tidak.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x