Simpan Sabu di Rice Cooker Untuk Diedarkan, Pria ini Dibekuk Tim Polresta Bogor Kota

- 19 Desember 2022, 21:48 WIB
Simpan Sabu di Rice Cooker Untuk Diedarkan Pria Dibekuk Tim Polresta Bogor Kota
Simpan Sabu di Rice Cooker Untuk Diedarkan Pria Dibekuk Tim Polresta Bogor Kota /Foto : Humas Polresta Bogor Kota /

PORTAL LEBAK - Pria berisial SM (34) ini diamankan aparat kepolisian Polresta Bogor Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang ditaruh di penanak nasi atau rice cooker, pada Sabtu 17 Desember 2022 kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota
Kompol Agus Susanto, membenarkan penangkapan pria SM dengan barang bukti sabu yang disimpan di penanak nasi atau rice cooker tersebut, SM warga di Lebak sari Rt 01 Rw 09 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Dikutip PRMN Portallebak dari Humas Polresta Kota Bogor, Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto, pria SM ditangkap karena kedapatan menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: 4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi

"Pihak Polresta Bogor telah menangkap satu orang laki laki yang bernama sdr. SM (34) karena diduga keras tanpa hak dan melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis sabu pada saat ditangkap langsung dan dilakukan penggeledahan Rumah", ujarnya Kasat Narkoba.

"Ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam Magiccom", tambahnya.

"Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya teman yang bernama Sdr. A yang didapat dengan cara dititipkan kepada Sdr. SM dan kemudian rencananya narkotika jenis sabu milik Sdr. A tersebut yang telah dititipkan kepada Sdr. SM akan dijual dan ditempelkan kembali sesuai dengan perintah Sdr. A dan sdr. SM telah menerima upah uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Sdr. A", katanya lagi.

Baca Juga: Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak

Didapati barang bukti yaitu1 (satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 64,66 (enam puluh empat koma enam enam) gram brutto.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x