Penyiram Air Keras Divonis Rendah, Novel Baswedan Geram: Selamat Bapak Presiden Jokowi

- 17 Juli 2020, 15:29 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /- Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis penjara masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Majelis menganggap keduanya terbukti melakukan penyerangan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Dalam persidangan Kamis 16 Juli 2020, majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan.

Baca Juga: Asep, Milenial Kabupaten Lebak yang Berani Merintis Usaha Ternak Puyuh

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merespons putusan hakim tersebut, Novel Baswedan meradang dan meluapkan emosinya di akun Twitter.

Artikel ini telah tayang di Seputartangsel.com dengan judul: Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya," cuit Novel Baswedan melalui @nazaqistsha di Twitter, Jumat 17 Juli 2020.

Mantan penyidik KPK itu mengungkapkan, Indonesia telah menjadi negara yang berbahaya bagi pihak-pihak yang ingin mengungkap kebenaran, seperti korupsi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x