Vonis Penyiram Air Keras Novel Baswedan Tak Memenuhi Rasa Keadilan? Praktisi Hukum: Relatif

- 17 Juli 2020, 22:39 WIB
Pengacara (lawyer) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Acep Saefudin (kiri).
Pengacara (lawyer) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Acep Saefudin (kiri). /- Foto: Dok. Pribadi

PORTAL LEBAK - Vonis terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dinilai sejumlah kalangan tidak memenuhi rasa keadilan.

Bahkan, sang korban Novel Baswedan sendiri bersuara keras melalui akun Twitternya.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya," cuit Novel Baswedan melalui @nazaqistsha di Twitter, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Divonis Rendah, Novel Baswedan Geram: Selamat Bapak Presiden Jokowi

Acep Saefudin, praktisi hukum di di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten menilai, tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa memang masih jauh dari rasa keadilan jika dibandingkan dengan perkara-perkara lain yang kejadiannya serupa.

"Tapi di sisi lain saya juga mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara penyiraman Novel Baswedan karena berani memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum," tutur Acep kepada PortalLebak.com, Jumat 17 Juli 2020.

Acep yang juga Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Provinsi Banten ini mengakui, memang banyak yang menilai putusan hakim masih ringan terlalu ringan.

Baca Juga: Asep, Milenial Kabupaten Lebak yang Berani Merintis Usaha Ternak Puyuh

"Tetapi apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak, itu relatif. Karena yang merasakan itu Novel Baswedan sendiri. Namun jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa sudah jauh lebih tinggi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x