Anggota Komisi II DPR Menghimbau Ketua KPU Fokus Dalam Tugas Tanggung Jawabnya

- 3 Januari 2023, 08:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. /Foto: dpr.go.id/Geraldi/nr/

"Dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia,"

PORTAL LEBAK - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengimbau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar fokus dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan tanggung jawabnya.

Sehingga sebelum mengungkapkan opini atau pernyataan, ketua KPU mempertimbangkan dampak baik dan buruknya atas stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR Riyanta, menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari.

Baca Juga: Isu Tuduhan PPK Titipan Parpol, KPU Kabupaten Bogor Tegas Luruskan Ini

Pimpinan KPU itu sebelumnya menyatakan bahwa permohonan Judicial review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.

Padahal, Riyanta menilai MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008, sudah mengeluarkan keputusan yang jadi acuan bagi DPR RI dan pemerintah.

Panduan sebagai sarana untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR RI, Pemerintah, dan KPU Sepakat Menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024

“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi," kata Riyanta.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x