Menteri Tenaga Kerja: Perppu Cipta Kerja Batasi Kerja Alih Daya atau Outsourcing, Ini Aturannya

- 7 Januari 2023, 10:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi dengan stakeholders ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi dengan stakeholders ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). /Humas Kemnaker/

PORTAL LEBAK — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) salah satunya mengatur pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).

Isi hubungan kerja yang diatur dalam Perppu Ciptaker ini meliputi pengaturan alih daya atau outsourcing, dibanding UU Cipta Kerja yang tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan

Menteri Tenaga Kerjan (Menaker) Ida Fauzyiah menjelaskan, perubahan muatan ketenagakerjaan itu terkait hasil sosialisasi UU Cipta Kerja, oleh pemerintah.

Sosialisasi digelar di beberapa daerah seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, dan Semarang,Balikpapan dan Jakarta.

Seiring dengan sosialisasi, dilansir PortalLebak.com dari laman Kementerian Tenaga Kerja, studi juga dilakukan oleh beberapa lembaga independen.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Kritisi Kebijakan JHT Menteri Tenaga Kerja, Netizen: Terima Kasih Bang Suarakan Hak Kami

“Berdasarkan hal-hal itu, pemerintah kemudian mengadakan pembicaraan tentang apa yang perlu diubah," ucap Menaker.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x