PORTAL LEBAK — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) salah satunya mengatur pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).
Isi hubungan kerja yang diatur dalam Perppu Ciptaker ini meliputi pengaturan alih daya atau outsourcing, dibanding UU Cipta Kerja yang tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan
Menteri Tenaga Kerjan (Menaker) Ida Fauzyiah menjelaskan, perubahan muatan ketenagakerjaan itu terkait hasil sosialisasi UU Cipta Kerja, oleh pemerintah.
Sosialisasi digelar di beberapa daerah seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, dan Semarang,Balikpapan dan Jakarta.
Seiring dengan sosialisasi, dilansir PortalLebak.com dari laman Kementerian Tenaga Kerja, studi juga dilakukan oleh beberapa lembaga independen.
“Berdasarkan hal-hal itu, pemerintah kemudian mengadakan pembicaraan tentang apa yang perlu diubah," ucap Menaker.