PORTAL LEBAK - Selain bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Anda yang seorang karyawan bisa memperoleh Rp700 ribu pada tahun 2023.
Bantuan ini, bukan berasal dari bantuan BSU Kemnaker, program yang dijalankan pada tahun lalu.
Jadi selain BSU Kemnaker Anda yang masih berstatus karyawan swasta, bisa mendaftar melalui cara di bawah ini, hanya dengan modal KTP dan KK.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Ini Jadwal Gelombang 48 Dibuka
Terdapat juga link pendaftaran dan jadwal pencairan, supaya Anda sebagai seorang karyawan bisa memperoleh uang bantuan senilai Rp700 ribu.
Sebelumnya, di tahun 2022 seorang karyawan bisa memperoleh dana Rp600 ribu, tahun ini karyawan mendapatkan bantuan sampai Rp700 ribu.
Agar bisa memeroleh bantuan Rp700 ribu itu, Anda yang karyawan swasta tidak perlu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena dana ini bukan merupakan program BSU.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Tetap Ada, Sistem Berjalan Normal Cek Polanya
Asalkan Anda, karyawan swasta yang mempunyai KTP, KK, nomor HP, dan email, dapat membuka peluang menerima dana insentif sebesar Rp700 ribu.
Selain BSU Kemnaker ternyata ada program lain yang mempersilahkan para karyawan swasata menerima uang bantuan Rp700 ribu, meski Anda telah memperoleh BSU di tahun lalu.