PORTAL LEBAK - Ketua MK Anwar Usman beserta tujuh hakim konstitusi, mengabulkan permohonan DPR dalam kasus gugatan pemilihan legislatif sistem proporsional terbuka.
Kasus yang dibahas adalah uji materiil aturan mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar Usman, dalam sidang keempat Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Selasa, 17 Januari 2023.
Meski demikian, Anwar menjelaskan, pelaksanaan sidang secara luring itu urung digelar pada hari ini, karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain.
Para pihak tersebut yakni Presiden dan para Pemohon, termasuk pihak terkait seperti KPU beserta 11 Pihak Terkait lainnya.
Selain itu, MK membutuhkan sejumlah persiapan dari sisi sarana dan prasarana agar dapat kembali menggelar sidang berbagai kasus dengan cara luring.
Baca Juga: Pimpinan DPR Nilai Usulan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Tidak Logis
“Untuk itu sekali lagi untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini ditunda pada hari Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB,” tegas Anwar Usman dikutip PortalLebak.com dari lama Mahkamah Konstitusi.