Bagi partai mana pun yang minim kader, apalagi nihil kader partai otentik, berlakulah adagium begini: Pokoknya, #WongCilik semakin kecanduan menikmati politik uang, semakin nikmat dan banyak manfaatnya bagi partai minim kader, apalagi nihil kader partai yang otentik.
PORTAL LEBAK - Pro kontra pencoblosan pemilu legislatif (pileg) 2024 diselenggarakan melalui sistem proporsional tertutup atau terbuka, terus menghangat di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, 6 warga negara Indonesia telah mengajukan uji materi undang-undang pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberlakukan kembali sistem pemilihan dengan proporsional tertutup.
Pileg dengan Sistem Proporsional Terbuka yang telah dilaksanakan sejak 2009, lalu 2014 dan terakhir Pileg 2019 dinilai para penggugat, selain bikin semakin suburnya praktek politik uang, yang juga jauh lebih penting lagi Sistem Proporsional Terbuka telah melanggar Konstitusi Negara, Sila Ke-4 Pancasila, yaitu:
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka
"Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."
Di sisi berbeda, ternyata 6 partai politik pendukung pemerintah saat ini, Gerindra, PKB, Golkar, PPP, PAN dan NasDem serta ditambah dua lagi partai oposisi yaitu Demokrat dan PKS, malah masih menolak sistem proporsional tertutup, atau tetap ingin bertahan memberlakukan sistem pileg dengan sistem proporsional terbuka.
Otomatis, Delapan Partai Parlemen Masih Ngotot Pileg Dengan Sistem Proporsional Terbuka
Delapan partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, PKS dan Partai Demokrat.